KAI Adukan Ketua MA ke Komisi III

13-09-2011 / KOMISI III

Keprihatinan atas kinerja hakim di Mahkamah Agung (MA) mengemuka saat Komisi III menerima aspirasi organisasi pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/11). Sebagai pihak yang telah memilih hakim agung sepatutnya anggota DPR bertanggung jawab dan melakukan terobosan agar dapat memperbaiki kondisi ini.

“Mahkamah Agung merupakan lembaga penegakan hukum paling agung di negeri ini, harapan rakyat setelah itu tidak ada lagi kecuali pada Tuhan. Dalam politik kita mengenal suara rakyat adalah suara Tuhan. DPR sebagai wakil rakyat tidak boleh membiarkan penegakan hukum oleh hakim jauh dari rasa keadilan rakyat, jadi kita harus melakukan sesuatu,” papar anggota Komisi III Ade Surapriatna setelah mendengar masukan dari Presiden KAI Indra Sahnun Lubis.

Sebelumnya Indra menyampaikan ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa disebutnya telah meminta para hakim untuk melanggar undang-undang dengan tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi. “Dalam kasus anggota KAI Eggi Sudjana, majelis hakim MK sudah mencabut pasal 134 dan 136 KUHP tentang Penghinaan Presiden sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan, tetapi MA tidak mematuhi itu. Eggi sudjana tetap dihukum 3 bulan penjara 6 bulan percobaan,” jelasnya

Pada bagian lain Presiden KAI juga menyebut Ketua MA telah melanggar pasal 4 Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang  Advokat yang menyebut setiap pengacara yang akan beracara di pengadilan sebelumnya harus disumpah dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi. “Dalam UU tidak disebutkan sumpah itu lewat KAI atau Peradi. Ketua MA mengeluarkan surat edaran sumpah advokat melalui Peradi, ini kan berarti pelanggaran,” tambahnya.

Sebagai perbandingan ia menyebut di Amerika Serikat, pengakuan terhadap advokat pada izin yang diperolehnya bukan pada sumpah di depan hakim. Hal lain yang perlu mendapat perhatian DPR adalah meningkatnya perilaku suap di pengadilan. Ia menyatakan siap menyampaikan bukti terkait hal ini. Selaku Presiden organisasi advokat ia berharap wakil rakyat melakukan terobosan mengusulkan kepada Presiden agar segera mengganti ketua MA.

Menanggapi hal ini pimpinan sidang Ahmad Yani menilai usulan untuk mencabut kembali mandat yang telah diberikan kepada hakim agung gagal, patut dipertimbangkan. “Usulan DPR mencopot hakim agung itu sudah pernah saya bicarakan. Mereka kita yang angkat, Presiden kan tinggal administratif saja. Apabila dalam melaksanakan tugas mereka bermasalah, melakukan langkah keliru, apa tidak punya hak kita untuk menarik kembali mandat itu,” kata politisi Partai P3 ini.

Pasal yang mengatur tentang hal itu menurutnya akan dirumuskan dalam revisi UU MA yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi. “Perlu diatur mekanismenya, pencabutan mandat jangan hanya berdasarkan alasan subyektifitas. Perlu ada bukti, transparansi karena publik akan dapat menilai apabila ada permainan,” ujarnya. Ia menambahkan seluruh masukan dari KAI akan dibahas dalam rapat internal dan ditindaklanjuti pada rapat konsultasi dengan MA yang akan datang. (iky)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...